UU TPKS Tegaskan Hukuman Berat bagi Tokoh Agama Pelaku Kekerasan Seksual

Uu tpks tokoh agama — UU TPKS menegaskan hukuman berat untuk tokoh agama pelaku kekerasan seksual. Puan Maharani mendorong perlindungan bagi korban.

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPR RI, , menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana (TPKS) memberikan ancaman hukuman berat bagi dan pendidik yang terlibat dalam tindakan kekerasan seksual. Pernyataan ini disampaikan Puan sebagai respons terhadap kasus yang melibatkan pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Puan menjelaskan bahwa dalam konteks , pelaku yang menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan kekerasan seksual dapat dikenakan pidana tambahan hingga satu pertiga dari pidana maksimal. “Dalam UU TPKS, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah jika mereka merupakan tokoh agama atau pendidik,” ujarnya pada Senin (4/5).

Oleh karena itu, Puan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku yang merusak masa depan anak-anak korban. Menurutnya, sebagai pengasuh ponpes, pelaku telah menyalahgunakan kuasanya. “Sistem sering kali tidak mendukung korban untuk melapor, sehingga mereka berada dalam posisi yang sulit untuk mencari bantuan,” tambahnya.

Puan juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Ia menekankan bahwa mereka berhak mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan kerahasiaan identitas. “Negara harus memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, termasuk perlindungan keamanan dan pemulihan psikologis tanpa ada hambatan struktural,” tegas Puan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang telah lulus, berani bersuara mengenai perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku berinisial AS pada tahun 2024. Dengan dukungan keluarganya, dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke aparat pada September 2024. Namun, hingga lebih dari setahun, kasus ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

Menanggapi situasi ini, sekelompok warga dan korban menggelar demonstrasi di depan ponpes pada Sabtu (2/5). Pada hari berikutnya, Kantor Kementerian Agama Pati merekomendasikan penutupan sementara ponpes tersebut, dengan kemungkinan penutupan permanen, serta memberikan opsi bagi santri yang saat ini belajar di sana.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah memanggil tersangka AS. Menurut informasi, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sejak 28 April lalu. “Terkait penetapan tersangka, itu sudah dilakukan pada 28 April 2026. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan hari ini dan akan memberikan konfirmasi mengenai penyelidikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi dengan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di Pendopo Kabupaten Pati, pada Minggu kemarin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *