Indonesia Dukung Usulan BNN untuk Larangan Total Vape

Pemerintah Indonesia mendukung usulan BNN untuk larangan total vape sebagai upaya mengatasi penyalahgunaan narkoba.

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan respons positif terhadap usulan Badan Narkotika Nasional () untuk melarang distribusi rokok elektrik atau . Usulan ini diajukan menyusul meningkatnya penyalahgunaan yang terjadi melalui perangkat vaping.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djamari Chaniago, menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif tersebut. “Saya telah menginstruksikan pejabat untuk tidak ragu dalam melaksanakan larangan total terhadap vape,” ucap Djamari pada Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Djamari, vape semakin dimanfaatkan sebagai alat untuk mengkonsumsi narkoba. Ia mencatat sekitar 39,5 persen pengguna vape telah mengkonsumsi cairan yang terinfusi narkoba melalui perangkat ini. Djamari memperingatkan bahwa penggunaan vape untuk konsumsi narkoba telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Oleh karena itu, langkah-langkah antisipatif diperlukan melalui regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang ditingkatkan, dan studi kebijakan,” jelasnya.

Pemerintah kemudian menugaskan BNN untuk memimpin diskusi mengenai pengetatan kontrol terhadap distribusi dan penjualan e-cigarette, termasuk mengevaluasi potensi larangan nasional. Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, Kepala BNN, menyebutkan bahwa lembaganya telah mengajukan rekomendasi formal untuk larangan total vape kepada Komisi III DPR. “[Kami juga mengusulkan] seminar tentang regulasi dan tata kelola vape yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Suyudi.

Inisiatif ini juga mengundang respons dari Kementerian , yang mengklasifikasikan etomidat—zat yang sering ditambahkan ke cairan vape—sebagai narkotika Golongan III. Klasifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025.

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, melaporkan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel cairan vape yang diuji mengandung narkoba ilegal. “Kami merekomendasikan agar vape pada akhirnya dilarang, seperti di negara-negara lain,” kata Supianto di Kantor BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca: Di Balik Penemuan 178 Obat Baru oleh BNN di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *