Jakarta, CNN Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya informasi mengenai oknum yang mengaku dapat membantu penyelesaian kasus dugaan suap importasi barang serta gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oknum tersebut dilaporkan berasal dari wilayah Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi baru mengenai individu yang mengklaim dapat mengatur penyidikan di KPK, khususnya terkait pengurusan barang impor dan bea.
“Sebelumnya kami telah menyampaikan adanya pihak yang mengaku bisa mengurus perkara cukai. Kini, kami kembali menerima laporan bahwa ada pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus penyidikan di KPK, terutama untuk kasus Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangan pers di kantornya, Senin malam (4/5).
KPK pun mengimbau agar pihak-pihak terkait, termasuk saksi yang dipanggil, tidak mempercayai klaim tersebut. Budi menegaskan bahwa penanganan kasus di KPK dilakukan secara terbuka dan keputusan diambil secara kolektif oleh pimpinan beserta tim penyelidik, penyidik, dan penuntut.
“Kami pastikan seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, termasuk dalam penetapan tersangka,” tambahnya.
Di sisi lain, pada hari yang sama, KPK juga menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi Salisa Asmoaji, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ini adalah pemeriksaan keempat bagi Salisa, di mana penyidik kembali mendalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan suap yang melibatkan oknum di Ditjen Bea dan Cukai.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan melengkapi berkas perkara terhadap tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Para tersangka terdiri dari mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta beberapa pegawai dan pihak terkait lainnya dari PT Blueray.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Untuk pihak PT Blueray, berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mereka akan segera menghadapi persidangan.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di Safe Deposit Box di salah satu bank di Medan yang diduga milik Rizal. Penggeledahan tersebut mengungkapkan adanya logam mulia, mata uang asing, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, yang termasuk perangkat elektronik dan sistem mikrofon.
