DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak di Jatim

Rekening penunggak pajak jatim — DJP memblokir 3.185 rekening penunggak pajak di Jatim untuk tingkatkan kepatuhan. Baca selengkapnya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal () baru-baru ini melakukan pemblokiran terhadap 3.185 bank yang dimiliki oleh yang menunggak. Tindakan ini dilakukan secara serentak oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III antara tanggal 6 hingga 8 Mei 2026, mencakup berkas-berkas penunggak pajak yang tersebar di sebelas bank besar yang berpusat di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah penagihan aktif yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi utang pajak mereka. “Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya,” ujar Max dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 11 Mei.

Max menegaskan bahwa meskipun DJP mengutamakan kepatuhan sukarela, tindakan tegas seperti pemblokiran akan diterapkan bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh prosedur penagihan telah dilakukan. Tindakan ini akan dilaksanakan dengan cara yang terukur, profesional, dan akuntabel.

Proses pemblokiran ini melibatkan perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Jawa Timur. Selain pemblokiran rekening bank, DJP juga sedang melakukan penelusuran terhadap berbagai aset keuangan lainnya yang dimiliki oleh wajib pajak, termasuk subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan pemblokiran ini menyasar wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajak mereka setelah melewati jatuh tempo pembayaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Kewenangan DJP untuk melakukan pemblokiran rekening bagi wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sementara itu, pelaksanaan penagihan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *