TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan kritik terhadap kebijakan moderasi konten daring yang diterapkan oleh pemerintah. Mereka mengingatkan bahwa hal ini bisa mengancam kebebasan pers, terutama dengan kemungkinan penghapusan konten jurnalistik dari platform digital.
Nany Afrida, ketua AJI Indonesia, menekankan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak seharusnya bertindak sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan konten berita yang dapat tetap tayang di internet. “Kementerian tidak dapat menempatkan dirinya di atas lembaga lainnya,” ujar Nany saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ia memberikan contoh penghapusan konten yang diproduksi oleh media Magdalene sebagai dampak dari kebijakan tersebut terhadap organisasi berita. AJI berpendapat bahwa sengketa yang melibatkan konten jurnalistik seharusnya berada di bawah yurisdiksi Dewan Pers, sebagai regulator media independen di Indonesia, bukan di tangan pemerintah.
“Tanggung jawab seharusnya ada di tangan Dewan Pers,” tambah Nany, seraya menekankan bahwa penghapusan konten secara sembarangan dapat menciptakan lebih banyak korban di dalam industri media jika tidak segera ditangani.
AJI bersama beberapa organisasi media dan pers lainnya telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang menjadi dasar hukum bagi kerangka moderasi konten di Indonesia. Mustafa Layong, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), juga berpendapat bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut terlalu luas dan dapat ditafsirkan dengan berbagai cara, berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta standar hak asasi manusia internasional.
“Regulasi ini membatasi kebebasan berekspresi,” ungkap Mustafa. Ia juga menyoroti bahwa konten dapat dihapus sebelum pihak berwenang memastikan apakah konten tersebut benar-benar melanggar hukum, yang menimbulkan keprihatinan mengenai proses hukum yang adil dan hak publik untuk mengakses informasi.
Para kritikus juga berpendapat bahwa regulasi ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sebelumnya, Kominfo telah membantah memiliki otoritas sepihak dalam penghapusan konten jurnalistik. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital kementerian tersebut, menyatakan pada bulan Juni bahwa konten berita tidak dapat dihapus tanpa rekomendasi dari Dewan Pers.
“Otoritas untuk menangani produk pers secara fundamental berada di bawah Undang-Undang Pers,” tegas Alexander.
