Singapura Terapkan Hukuman Cambuk bagi Pelajar Pelaku Bullying

Hukuman cambuk pelajar bullying — Singapura terapkan hukuman cambuk bagi pelajar laki-laki pelaku bullying, sebagai upaya terakhir setelah tindakan disi…

Jakarta, CNN Indonesia — kini menerapkan bagi pelajar laki-laki yang terlibat dalam praktik perundungan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai langkah tegas untuk mengatasi masalah yang semakin mengkhawatirkan di kalangan pelajar.

Pada awal bulan Mei, pemerintah Singapura mengingatkan bahwa hukuman cambuk akan dijatuhkan hanya setelah semua upaya disiplin lainnya dianggap tidak efektif dalam menghentikan tindakan perundungan. Berdasarkan laporan AFP, setiap pelajar laki-laki yang melanggar dapat dikenakan hukuman cambuk antara satu hingga tiga kali, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Menariknya, pelajar perempuan tidak akan mendapatkan hukuman cambuk ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dikenakan hukuman cambukan. Menteri Singapura, Desmond Lee, menegaskan bahwa hukuman ini akan menjadi pilihan terakhir untuk menindak pelanggaran berat, dengan pengawasan ketat selama prosesnya.

“Sekolah-sekolah kami menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua langkah lain tidak cukup, mengingat seriusnya pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Lee. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah Singapura untuk menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan.

Hukuman cambuk sendiri bukanlah hal baru di Singapura. Negara ini telah lama menerapkan hukum cambuk untuk berbagai pelanggaran kejahatan serius seperti pemerkosaan, perdagangan narkoba, dan rentenir ilegal. Tahun lalu, Singapura juga memperluas penerapan hukuman cambuk untuk pelaku penipuan daring, menyusul meningkatnya kasus penipuan berbasis online.

Dengan adanya revisi Undang-Undang Pidana, pelaku penipuan daring kini dapat dikenakan hukuman cambuk wajib, yang berkisar antara enam hingga dua puluh empat kali, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Kementerian Dalam Negeri Singapura mengonfirmasi bahwa penerapan hukuman cambuk resmi berlaku, sejalan dengan berlakunya undang-undang baru tersebut.

“Peraturan ini mulai berlaku pada hari ini, 30 Desember 2025,” ujar pernyataan resmi dari Kemendagri Singapura kepada AFP. Dengan langkah ini, pemerintah Singapura menunjukkan keseriusannya dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan dan perundungan di kalangan pelajar, demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *