PBNU Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren Pati

Kasus pelecehan pesantren pati — PBNU soroti kasus dugaan pelecehan di pesantren Pati, mendesak perlindungan santri yang lebih baik.

Kasus pelecehan di pesantren Pati yang disoroti PBNU

Jakarta, CNN Indonesia — Alissa Wahid, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menyatakan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama () menyoroti serius kasus dugaan yang melibatkan pendiri pesantren di Pati terhadap santriwati. Alissa yang juga menjabat sebagai Ketua PBNU, mengungkapkan bahwa Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) Pesantren telah meminta lembaga pendidikan keagamaan, terutama pesantren, untuk meningkatkan sistem perlindungan bagi santri. Ini terjadi setelah terungkapnya dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

“Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini harus menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem . Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya,” kata Alissa pada Selasa (5/5), seperti dilansir dari Antara. Ia memastikan bahwa PBNU berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga agar pesantren tetap menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Alissa menegaskan bahwa kejadian kekerasan seksual yang melibatkan kiai atau pengasuh pesantren merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng citra institusi pendidikan agama. Menurutnya, tidak ada tempat bagi kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan. Pesantren seharusnya menjadi ruang aman dan sehat bagi para santri untuk tumbuh baik secara akademis maupun mental.

“Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan dan amanah pesantren,” ujarnya. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum segera memproses pelaku secara adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Alissa mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung korban dengan memberikan pendampingan maksimal, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan psikologis jangka panjang. Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih pesantren, dengan mempertimbangkan rekam jejak pengasuh dan sistem pengawasan yang ada.

Kronologi kasus ini dimulai ketika pendiri Ponpes Ndolo Kusumo, yang berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Ponpes yang berdiri sejak 2021 ini memiliki 252 santri, di mana 112 di antaranya adalah santriwati. Dugaan pelecehan terungkap setelah beberapa korban yang telah lulus berani melapor mengenai perlakuan tidak senonoh yang mereka alami. Laporan tersebut diajukan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak berwenang, namun tidak ada perkembangan signifikan dalam proses hukum selama lebih dari setahun. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, mengungkapkan bahwa baru pada Senin (27/4) dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh pihak kepolisian di empat lokasi, termasuk asrama putri dan ruang kiai. Kasus ini memicu demonstrasi dari warga dan korban di depan ponpes pada Sabtu (2/5).

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengonfirmasi bahwa AS telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini pada 28 April. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *